Cara dan Biaya Mengurus HGB Menjadi SHM
Cara dan Biaya Mengurus HGB Menjadi SHM – Salah satu sertifikat bangunan adalah Hak Guna Bangunan atau yang biasa disebut dengan HGB. Memiliki HGB sudah cukup kuat sebagai bukti kepemilikan bangunan, namun ada sertifikat yang lebih kuat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat SMH mutlak dimiliki jika ingin memiliki kekuasaan penuh atas hunian maupun rumah yang dibeli.
Banyak pemilik rumah malas mengurus meningkatkan status HGB menjadi SHM dengan berbagai alasan seperti malas, tidak tau cara dan biayanya dan sebagainya.
Berikut ini adalah cara dan biaya mengurus HGB menjadi SHM
Siapkan sertifikat asli HGB
Dokumen asli apa pun itu, wajib dijaga sebaik-baiknya termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Guna keperluan mengurus SHM, pemilik diharuskan menyiapkan HGB asli. Jika sertifikat HGB asli hilang, silakan mengurus surat kehilangan ke kantor polisi terlebih dahulu lalu datangi kantor pertanahan setempat.
Fotokopi IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ada sebelum mendirikan bangunan. Sebelum mendirikan IMB, pemilik rumah harus mengurus ke dinas tata ruang dan bangunan wilayah setempat. Jika tidak memiliki IMB, pemilik dapat menggunakan surat keterangan dari kelurahan sebagai ganti IMB.
Fotokopi KTP
Fotokopi KTP sebagai bukti bahwa kita adalah warga negara Indonesia wajib disertakan.
Fotokopi surat bukti pembayaran pajak dan bangunan terakhir
Dokumen ini diperlukan diperlukan untuk memastikan bahwa luas tanah dan bangunan sesuai dengan yang kita bayar.
Surat pernyataan.
Ada dua surat pernyataan yang harus disertakan dalam dokumen pengajuan. Pertama, surat permohonan pengubahan status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.
Kedua, surat pernyataan bahwa kita tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang atau total luas 5.000 meter persegi. Form ini disediakan oleh kantor pertanahan.
Biaya
Tarif menaikkan status HGB menjadi SHM diatur sebesar (2% x (NJOP tanah – Rp 60 juta)). Biaya yang kita keluarkan akan masuk ke kas negara.
Misalnya luas tanah 100 m2 dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 1 juta per m2. Maka, ongkosnya sebesar:
(2% x (Rp 1 juta x 100 – Rp 60 juta))
= (2% x (Rp 100 juta – Rp 60 juta))
= 2% x Rp 40 juta
= Rp 800 ribu
Tidak ribet kan ? Jika anda tidak memiliki waktu untuk mengurus, anda bisa menggunakan jasa orang lain seperti notaris, tentu biaya yang dikeluarkan lebih besar.
Dengan memiliki SHM, tentu tanah dan bangunan cenderung memiliki
harga yang lebih mahal dan cepat laku. Sebab jika status masih HGB,
calon pembeli akan berfikir akan ribet jika mengurus SHM.
SHM juga dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman pada bank. Jika anda butuh modal, memiliki SHM sangat membantu.
Demikian Cara dan Biaya Mengurus HGB Menjadi SHM semoga membantu.